Nasir Jamil: Hukuman Mati Masuk UU Tipikor Itu Terobosan

Nasir Jamil: Hukuman Mati Masuk UU Tipikor Itu Terobosan

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 16:49 WIB
Jakarta -

Hukuman mati koruptor diusulkan untuk masuk dalam UU Tipikor. Jadi bukan hanya koruptor dana bencana saja yang dihukum mati. Usulan ini disambut baik oleh wakil ketua Komisi III DPR RI, Nasir Jamil.

"Ya saya pribadi setuju saja untuk itu," ujar Nasir pada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (18/9/2012).

Menurutnya, memasukkan ancaman hukuman mati ke dalam UU Tipikor adalah sebuah terobosan baru. Ia mengatakan bahwa langkah ini masih ditentukan oleh pembahasan fraksi-fraksi di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti juga dilihat bagaimana proses pembahasannya dengan teman-teman fraksi," pungkasnya.

Dalam UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 2 ayat 2 sebenarnya disebutkan mengenai adanya ancaman hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi, namun dengan kategori tertentu saja. Kondisi itu antara lain pemberatan bagi pelaku korupsi seperti ketika korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, tindak korupsi tersebut merupakan bentuk pengulangan dan juga saat negara dalam keadaan krisis ekonomi.

(/)


Berita Terkait