"Kan bebas berpendapat di internet, asal nggak melanggar hukum," kata Tifatul kepada wartawan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).
Menurut politikus PKS ini, dia tidak mempermasalahkan keberadaan UU tersebut. Setiap ada permasalahan dengan kasus tersebut maka UU ITE harus ditegakkan seadil-adilnya di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai menteri, dia menghormati putusan final dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.
"Putusan itu harus dipatuhi. MA sudah memutuskan," ungkap Prita.
Sebelumnya, kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.
Putusan kasasi ini dianulir dengan mengabulkan PK. Majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi memutus bebas Prita. "Permohonan PK Prita Mulyarasi dikabulkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
(asp/nwk)










































