Imigrasi Pekanbaru Deportasi Empat WNA

Imigrasi Pekanbaru Deportasi Empat WNA

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 13:00 WIB
Jakarta - Imigrasi Pekanbaru pernah melakukan deportasi terhadap empat Warga Negara Asing. Mereka dideportasi karena masa izin tinggal habis dan dicekal berkunjung ke Indonesia selama tiga bulan.

"Pendeportasian dilakukan sepanjang Januari 2012 hingga Agustus 2012. Pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang RI Tahun 2011 nomor 6 tentang Keimigrasian. Dua warga negara Singapura, 1 negara Malaysia dan satu lagi warga RRC," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Amran Aris, di kantornya Jalan Teratai, Pekanbaru, Riau, Selasa (18/9/2012).

Empat orang yang dideportasi tersebut diketahui bernama Hendy Kurniawan bin Syamsuhir, Azmi bin Ithnain keduanya asal Singapura, lalu Abu Bakar bin Abdul Rahman asal Malaysia, dan Huang Jinbo asal RRC. Salah satu orang yang dideportasi tidak memperpanjang izin tinggal karena stress ditinggal istrinya yang warga negara Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan tinggal di Indonesia bermacam-macam. Tapi yang satu dari dua warga Singapura yang dipulangkan itu, ke Indonesia karena mencintai seorang gadis di sini. Namun frustasi karena gadis yang dia kenal itu sudah menikah," ujar Amran.

Amran juga menjelaskan 19 WNA juga menjalani pemeriksaan karena izin tinggal mereka telah malampaui batas waktu. Amran juga mengingatkan warga negara Indonesia untuk tidak menerima tamu WNA bermasalah.

"Orang Indonesia yang menerima tamu dapat dikenakan sanksi jika tamunya melanggar izin tinggal. Waktu yang diberikan untuk melapor itu 2x24 jam," paparnya.



(vid/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads