Permohonan ini disampaikan kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, kepada ketua majelis hakim, Supradja, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (18/9/2012).
"Nanti kita pelajari," ucap Supradja menanggapi permohonan John Kei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya jelas kita akan menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi," kata Taufik.
Saat ditanya mengenai ketentuan di mana terdakwa yang dijerat hukuman di atas 5 tahun harus ditahan, Taufik mengatakan setiap terdakwa mempunyai hak untuk meminta penangguhan dan pengalihan penahanan. "Ancaman pidana di atas 5 tahun itu ditahan, tapi di sisi lain terdakwa punya hak untuk meminta penangguhan atau pengalihan penahanan," terangnya.
(nal/vit)











































