Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (18/9/2012), John Kei memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB. Kacamata hitam dicantol di kemejanya.
Begitu memasuki ruang sidang, sidang yang dipimpin hakim Supradja langsung dimulai. Putusan sela dibacakan. Pendukung John Kei memenuhi sebagian ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para personel polisi berjaga tak hanya di ruang sidang, tapi juga di luar ruang sidang dan di halaman pengadilan. Setiap pengunjung diperiksa barang bawaannya oleh petugas.
John Kei sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Bunyi pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
John Kei juga dijerat dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2.
(/ndr)










































