Kasus Simulator SIM, Dirjen Anggaran Kemenkeu Penuhi Panggilan KPK

Kasus Simulator SIM, Dirjen Anggaran Kemenkeu Penuhi Panggilan KPK

Danu Mahardika - detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 10:47 WIB
Kasus Simulator SIM, Dirjen Anggaran Kemenkeu Penuhi Panggilan KPK
Jakarta - Setelah sempat tidak hadir pada 11 September 2012 lalu, hari ini Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo terkait kasus simulator SIM.

"Iya, Herry Purnomo memang dijadwalkan kembali diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka DS kasus simulator," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (18/9/2012).

Herry yang datang pukul 10.00 WIB, mengatakan bahwa dia memprediksi akan diperiksa terkait proses penganggaran di Kementerian Keuangan dalam proyek pengadaan simulator SIM ini. "Saya kira (pemeriksaan seputar) proses penganggarannya," ujar Herry

Herry juga menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada 11 September lalu dikarenakan ada kegiatan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penyusunan RAPBN 2013.

"Kemarin ada kegiatan di DPD. Mereka minta penyusunan dalam rangka RAPBN 2013, minta persentase terkait rancangan APBN. Untuk didiskusikan. Ya dalam rangka itu," lanjut Herry.

KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM. KPK juga telah menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo; Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang; dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso; sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.

Tiga nama yang menjadi tersangka bersama itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini dan belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.

(/nwk)


Berita Terkait