Prita Bebas, Anggota Komisi III: MA Connect dengan Rasa Keadilan

Prita Bebas, Anggota Komisi III: MA Connect dengan Rasa Keadilan

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 10:37 WIB
Prita Bebas, Anggota Komisi III: MA Connect dengan Rasa Keadilan
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR, Eva Sundari, menyambut baik putusan bebas Prita Mulyasari. Eva menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"MA connect dengan rasa keadilan yang dituntut publik. Putusan PK ini menunjukkan bahwa MA sudah membela yang benar baik dalam pengertian formal (berdasar bukti hukum ) maupun material (hak warga negara/konsumen)," kata Eva dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (18/9/2012).

Menurut Eva, putusan MA yang mengabulkan PK Prita sesuai dengan tuntutan masyarakat. Terlebih, kata dia, masyarakat merasa Prita tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini putusan yang melegakan bagi para rakyat pencari keadilan apalagi putusannya bulat, tanpa dissenting," ujarnya.

Eva menilai masalah yang melilit Prita seharusnya sudah bisa diselesaikan sejak awal. Menurutnya, yang membuat masalah menjadi besar adalah aparat penegak hukum sendiri.

"Problem Prita tidak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga, paham tujuan pembuatan UU tersebut," tuturnya.

Namun dengan putusan ini, Eva menilai kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan akan semakin baik. "Ke depan MA harus memastikan bahwa pengadilan dan MA menjadi lembaga progresif yang mampu mendeliver keadilan substantive," imbuhnya.

Kasasi MA sebelumnya mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.

Putusan kasasi ini dianulir dengan mengabulkan PK. Majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi memutus bebas Prita.

(tor/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini