Pemprov Riau Laporkan Perusahaan Pembakar Hutan ke Polda
Jumat, 03 Sep 2004 16:58 WIB
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melaporkan salah satu dari sepuluh perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan ke Mapolda Riau. Sembilan berkas perusahaan lainnya sedang dipersiapkan.Demikian diungkapkan Koordinator Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau, Wan Abu Bakar, kepada wartawan, Jumat (3/9/2004) di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.Wan menjelaskan, pihaknya pelaporkan PT Mapala Rabda kepada Polda Riau tentang aktivitas pembakaran lahan dan hutan sepanjang tahuan 2003 hingga 2004. "Dari sepuluh perusahaan yang kita gugat Rp 2 triliun karena melakukan pembakaran hutan itu, salah satunya PT Mapala Rabda. Laporan ke Polda Riau itu atas nama Pemerintah Provinsi Riau," kata Wan Abu Bakar yang juga menjabat Wakil Gubernur Riau.Dia menjelaskan, pengaduan ke Polda Riau dilakukan Kamis (2/9/2004) yang diterima Direktur Reskrim Polda Riau, dengan nomor surat B/120/II/2004/Reskrim. Dalam hal ini, Direktur PT Mapala Rabda, Mulaidi Gani, dinyatakan sebagai tersangka. "Kita menyerahkan berkas tersebut ke Polda Riau untuk segera ditindaklanjuti," kata Wan.Dikatakannya, PT Mapala Rabda yang jga anak perusahaan Sinar Mas Group, pada tahun 2003 silam terbukti melakukan aktivitas pembakaran lahan dan hutan seluas 300 hektar. Kebakaran lahan kembali terulang pada tahun 2004 dengan cakupan lebih luas mencapai 3000 hektar di Desa Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.PT Mapala Rabda merupakan salah satu dari 10 perusahaan pembakar hutan dan lahan yang akan digugat pemerintah daerah bersama tim Satu Atap Kementerian Lingkungan Hidup. Sebagaimana diketahui, sepuluh pucuk pimpinan perusahaan dinyatakan sebagai tersangka. Namun, sejauh ini tidak satu direkturnya dilakukan penahanan.Dikelola KoperasiTim Humas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang masih di bawah panji Sinar Group, Musrijal, kepada detikcom mengatakan, bahwa PT Mapala Rabda yang berada di Kabupaten Bengkalis saat ini menajemennya tidak lagi di bawah PT IKPP. Pihaknya telah menyerahkan perusahaan itu untuk dikelola secara koperasi oleh masyarakat setempat."Perusahaan itu kini telah dikelola koperasi milik warga sekitarnya. Jadi secara manajemen tidak lagi di bawah PT IKPP," katanya saat dihubungi per telepon.Ketika disinggung kapan diserahkan kepada koperasi, Musrijal mengaku tidak mengetahuinya. "Mohon maaf saya lupa. Yang jelas, kita tidak mengelolanya lagi," katanya.Musrijal boleh saja membantah jika PT Mapala Rabda tidak lagi berinduk ke PT IKPP. Tapi, menurut LSM Tropika yang bergerak dalam lingkungan hidup, menegaskan bahwa hingga saat ini PT Mapala Rabda masih dibawah perusahaan bubur kertas PT IKPP milik konglomerat, Eka Tjipta Widjaya."Saya punya bukti kuat, bahwa PT Mapala Rabda masih dibawah PT IKPP. Perusahaan itu sejak dulu selalu melakukan aktivitas pembakaranlahan dan hutan di Riauini," Direkur LSM Tropika Harizal Jalil.
(nrl/)











































