"Putusan ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MA, ternyata MA dapat memberikan putusan terbaik sesuai rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/9/2012). KY merupakan lembaga negara yang dibentuk konstitusi untuk mengawasi hakim dan menegakkan kehormatan hakim.
Dalam konteks kajian hukum, putusan peninjauan kembali (PK) ini juga menjadikan kesesuaian hukum perdata dan pidana yang menimpa satu orang dalam satu kasus. Sebelumnya Prita bebas dalam perkara perdata, tetapi dipidana. Dengan putusan PK ini maka sudah ada keselarasan hukum dan menghilangkan ambiguitas hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan PK ini, maka berakhirlah tragedi hukum atas Prita. Kasus yang bergulir selama lima tahun ini berujung dengan senyum dan air mata kebahagiaan Prita.
"Ya putusan PK MA terhadap Prita telah memberikan keadilan terakhir, mengoreksi putusan PN dan kasasi MA," tandas Iman.
Sebelumnya, kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.
Sedangkan, pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Sehingga Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp 204 juta.
Atas putusan final ini, Prita tidak kuasa menahan tangis. Dia berharap putusan ini menjadi akhir dalam kasus hukum yang menjeratnya.
"Subhanallah sekali ya, mudah-mudahan ini jawaban terakhir," ujar Prita Mulyasari saat dihubungi detikcom, Senin (17/9/) sambil menangis.
(asp/)










































