Tak Datang, Polda Metro Panggil Kembali 7 Anggota DPRD Depok

Tak Datang, Polda Metro Panggil Kembali 7 Anggota DPRD Depok

- detikNews
Jumat, 03 Sep 2004 16:52 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya batal memeriksa tujuh anggota DPRD Kota Depok sebagai tersangka korupsi Rp 9 miliar. Ketujuh anggota dewan tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan mengikuti pelantikan anggota DPRD Depok periode 2004-2009.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Jumat (3/9/2004), menyatakan ketujuh anggota DPRD Depok mengajukan surat tidak bisa hadir ke Polda karena mengikuti pelantikan.Ketujuh anggota DPRD tersebut akan dipanggil kembali untuk diperiksa. "Nanti kami akan mengirimkan surat panggilan ketiga. Dan kalau tetap tidak datang mereka akan dijemput paksa," tegasnya.Sebagaimana diberitakan ketujuh anggota DPRD Kota Depok seharusnya diperiksa tadi pagi mulai pukul 09.00 WIB. Mereka dijadikan tersangka karena dianggap sebagai otak pelaku korupsi dana rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2002.Ketujuh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok yang menjadi tersangka adalah Sutadi, Naming D Bothin, Letnan Kolonel (TNI AL) Moch Amin, dan M Hasbullah R, Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, dan Endang Rukana. (gtp/)


Berita Terkait