Pantauan detikcom di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, pukul 08.45 WIB, sekitar dua puluh polisi bersiaga di depan pintu gerbang pengadilan. Beberapa dari mereka dilengkapi dengan senjata tajam.
Sementara itu di halaman pengadilan puluhan polisi juga disiagakan. Mereka menunggu kedatangan John Kei dengan duduk-duduk di sekitar lobi pengadilan. Demikian pula di lantai dua gedung pengadilan, sejumlah polisi sudah mulai berjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendukung John Kei mulai berdatangan secara bergelombang. Sedangkan John Kei belum terlihat sosoknya.
John Kei sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Bunyi pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
John Kei juga dijerat dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2.
(vit/fjp)











































