Pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan segera melakukan rapat kordinasi terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan sengketa penetapan direktur RS Haji, Pondok Gede. Sebagaimana diketahui MA memenangkan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU) sebagai pengelola.
"Hari ini kita mau kordinasikan dulu dengan pak Menteri Agama. Salinannya sendiri kita belum baca," ujar Wamenag Nasaruddin Umar, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/9/2012).
Dia menjelaskan pihaknya tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kemenag juga belum mau terburu-buru menyimpulkan siapa pemangku direktur di rumah sakit itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berjanji akan memperbaiki pelayanan RS Haji Pondok Gede jika pihak Kemenag sudah mengelolanya. Dirinya menegaskan, pelayanan tersebut untuk semua masyarakat tanpa memandang golongan-golongan tertentu.
"Kita akan perbaiki layanan karena tujuannya memang untuk melayani kepentingan masyarakat," ujar manta Dirjen Bimas Islam Kemenag ini.
Kasus ini bermula saat Pemprov DKI mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Sabtu 22 Maret 2008 dan mengangkat Salimar Salim sebagai Dirut RSHJ. Sementara BPDAU juga mengadakan RUPSLB pada hari yang sama mengangkat Supriyanto Riyadi sebagi direktur utama. Dua kepemimpinan ini berakhir di pengadilan hingga tingkat kasasi.
"Mengabulkan kasasi pemohon Badan Pengelola Dana Abadi Umat," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (17/9/2012).
Perkara nomor 1177 K/PDT/2011 tertulis termohon kasasi yaitu Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Duduk selaku ketua majelis hakim Dr Harifin Tumpa dengan hakim anggota Prof Muchsin dan I Made Tara. Namun tidak dijelaskan apakah maksud mengabulkan putusan tersebut, apakah mengabulkan seluruh permohonan BPDAU atau hanya mengabulkan sebagian.
Perkara yang diketok pada 23 Agustus 2011 lalu ini belum diketahui pihak RS Haji meski sudah setahun diputus.
(rvk/fdn)










































