Merasa Dirinya Jadi Korban Pemukulan, Amar Ajukan Banding

Dipukuli Hingga Buta Tapi Dipenjara

Merasa Dirinya Jadi Korban Pemukulan, Amar Ajukan Banding

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 07:35 WIB
Amar menunggu sidang di PN Jaktim (foto: Hasan/detikcom)
Jakarta - Amar Abdullah, terdakwa karena menendang pagar milik tetangganya, akan mengajukan banding. Amar tidak terima dengan putusan tersebut karena dirinya merasa tidak bersalah.

"Amar kan korban, terus kenapa dia dianggap bersalah?" ucap Kuasa Hukum Amar Abdullah, Wahyudi, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/9/2012) malam.

Pihak kuasa hukum sudah berembuk dengan keluarga untuk mengajukan banding. Adapun pengajuan banding akan dilakukan dalam minggu ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk poin-poin bandingnya belum bisa diinfokan. Masih kita rapatkan dulu," ujarnya.

Amar sendiri sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan kurungan 2 bulan 7 hari. Dirinya didakwa pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Putusannya tadi sore di PN Jaktim, penjara 2 bulan 7 hari. Tapi dia sudah jalani masa penahanan 124 hari, jadi sekarang sudah kembali ke rumah," papar Wahyudi.

Kisah duka Amar terjadi pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar lalu memukulnya dengan benda pukul.

Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Kasus ini diproses dan menjalani persidangan terlebih dahulu, hingga akhirnya Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.

Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.


(rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads