Amar didakwa pasal perbuatan tidak menyenangkan karena menendang pagar rumah milik Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Jakarta Timur. Namun, Sang istri Neneng merasa tidak ikhlas atas putusan penjara tersebut.
"Suami saya divonis penjara 2 bulan 7 hari, dia didakwa pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Istri Amar, Neneng, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ikhlas akan putusan itu. Soalnya suami saya tidak salah kenapa harus diputus bersalah," ungkap Neneng dengan suara liri.
Neneng menambahkan, kondisi kesehatan Amar sendiri masih belum stabil. Dokter menyarankan supaya Amar memasang mata palsu guna menutup lukanya.
Kisah duka Amar terjadi pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkejut dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar lalu memukulnya dengan benda pukul.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Kasus ini diproses dan menjalani persidangan terlebih dahulu, hingga akhirnya Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.
(rvk/fdn)