Polisi Usut Dugaan Pidana dalam Pelanggaran Pilkada DKI

Polisi Usut Dugaan Pidana dalam Pelanggaran Pilkada DKI

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 00:01 WIB
Polisi Usut Dugaan Pidana dalam Pelanggaran Pilkada DKI
Iklan APPSI
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima berkas dugaan pelanggaran pidana dalam Pilkada DKI siang tadi. Polisi menyatakan siap mengusut dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah.

"Berkas diantarkan beberapa hari lalu dan per hari ini akan dihitung mulai melakukan penyidikan 14 hari ke depan karena LP baru dibuat hari ini," kata Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Daniel mengatakan, pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran pasal 116 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 tentang melakukan kampanye di luar jadwal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. Bila saksi terlapor tidak memenuhi panggilan, maka polisi akan melakukan tindakan tegas.

"Oh ya kita dalam penyidikan mengacu KUHAP saja. Kalau panggilan pertama dan kedua tidak hadir, kita panggil paksa," terang dia.

Seperti diketahui, Panwaslu meneruskan laporan pihak tim sukses pasangan cagub dan cawagub Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli terkait iklan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang menyatakan dukungannya kepada pasangan Jokowi-Ahok dalam tayangan di televisi. Panwaslu menilai, iklan tersebut mengandung usur pidana.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads