"Berkas diantarkan beberapa hari lalu dan per hari ini akan dihitung mulai melakukan penyidikan 14 hari ke depan karena LP baru dibuat hari ini," kata Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Senin (17/9/2012).
Daniel mengatakan, pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran pasal 116 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 tentang melakukan kampanye di luar jadwal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh ya kita dalam penyidikan mengacu KUHAP saja. Kalau panggilan pertama dan kedua tidak hadir, kita panggil paksa," terang dia.
Seperti diketahui, Panwaslu meneruskan laporan pihak tim sukses pasangan cagub dan cawagub Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli terkait iklan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang menyatakan dukungannya kepada pasangan Jokowi-Ahok dalam tayangan di televisi. Panwaslu menilai, iklan tersebut mengandung usur pidana.
(mei/fdn)











































