"Termasuk soal pemberhentian tetap kepala daerah semacam ini, ujar Denny dalam pernyataannya, Senin (17/9).
Denny menegaskan tak ada satu logika hukum pun yang bisa digunakan saat ini untuk membenarkan seorang gubernur yang sudah divonis MA karena perkara korupsi, tetap diperjuangkan menduduki jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana korupsi Rp 20 miliar, Agusrin, menggugat Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian tetap dirinya sebagai Gubernur Bengkulu, pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Agusrin juga menggugat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Gubernur definitif Bengkulu yang menggantikannya. Alasan gugatan adalah perkara korupsi yang menjeratnya kini sedang dalam proses PK.
"(PK) lebih banyak (dipakai) untuk mengakali agar eksekusi tidak segera terjadi," tambah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra.
"Jangan sampai, PK seolah menjadi pengadilan tingkat empat dalam sistem hukum Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Saldi saat menjadi saksi ahli tergugat, dalam perkara gugatan Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin," terang Saldi lagi.
(ndr/gah)










































