Miranda memberi judul pledoinya 'Mengapa Saya Harus Disidang?' setebal 40 halaman. Secara runut dengan intonasi suara yang tetap terjaga, Miranda mencurahkan segala fakta hukum yang ia tangkap selama mengikuti persidangan.
Bahkan Miranda juga menyampaikan analisa logikanya secara pribadi. Jaksa, oleh Miranda, dinilai telah sengaja mengaburkan keterangan saksi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun berdasarkan transkrip persidangan yang juga dimiliki Miranda, saksi-saksi itu justru memberi bantahan. Bahkan Lini saat itu juga membantah ada anggota DPR yang datang ke rumah Nunun.
"Berarti terbukti bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya pertemuan di rumah ibu Nunun antara terdakwa dengan ketiga anggota DPR," kata Miranda di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/9/2012).
Kemudian soal fakta Agus Condro yang menyebut Tjahjo Kumolo pernah menyebut Miranda sanggup menyediakan Rp 300-500 juta. Jaksa saat itu juga mengutip kesaksian Emir Moeis yang perkuat fakta itu.
Namun lagi-lagi, dengan sistematis Miranda menangkisnya. Miranda mengutip kesaksian Emir dan Tjahjo yang justru membantah tuntutan jaksa.
"JPU tidak dapat membuktikan pernyataan Agus secara hukum, namun dalam analisa yuridis, jaksa memaksakan mengaitkan agar terbukti ada keterkaitan fakta," papar Miranda.
Miranda juga kembali menjelaskan jika banyak saksi tidak pernah menyebutkan TC diberikan atas perintah atau permintaan dirinya. Hanya ada satu saksi yang mengatakan itu, Agus Condro.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung dengan pembacaan pledoi tim kuasa hukum Miranda.
(mok/fdn)