Kepala BNNP Jateng, Soetarmono mengatakan ratusan telepon seluler tersebut nantinya akan dianalisis untuk mengetahui apakah ada hubungannya dengan peredaran narkoba dari dalam sel.
"Dari petugas Lapas yang menggeledah dan diserahkan ke kami BNNP Jateng lalu diserahkan ke deputi pemberantasan BNN Pusat untuk dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dari handphone-handphone tersebut. Seperti halnya kasus Adam Wilson di Nusa Kambangan," kata Soetarmono usai apel siaga di kantor wilayah Kemenkumham Jateng, Jl Dr. Cipto, Semarang, Senin (17/9/2012).
Dari 44 lapas dan rutan di seluruh Jateng, diketahui jumlah terbanyak terdapat di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang dengan barang bukti 250 telepon seluler dan 28 sim card.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Widiatiningrum mengatakan ratusan barang bukti tersebut diambil dari penggeledahan terakhir.
"Itu diambil dari penggeledahan terakhir dari Rutan dan Lapas seluruh Jateng. Kami juga mengadakan penggeledahan secara rutin ataupun isidentil," terang Widiatiningrum.
Penyerahan barang bukti sitaan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syarifudin. Ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran kedisiplinan di dalam lapas, kanwil Kemenkumham Jateng membentuk Satgas keamanan dan ketertiban yang diresmikan hari ini.
"Ini bukan untuk menakut-nakuti warga bimbingan atau tahanan, tapi untuk mendeteksi dini masalah gangguan ketertiban," pungkas Amir.
"Diharapkan ini bisa dijadikan acuan secara nasional," tegasnya.
Selain menyerahkan telepon seluler sitaan, dilaksanakan juga tes narkoba melalui uji tes sample rambut kepada 19 pejabat eselon II di Kanwil Kemenkumham Jateng.
“Dengan adanya sample rambut akan lebih akurat. Pemakai yang sudah berhenti tujuh bulan tetap akan terdeteksi,” ujar Amir.
Nantinya jika ada petugas yang diketahui mengkonsumsi narkoba, maka petugas tersebut akan dicopot dari jabatannya sesuai prosedur.
(alg/fdn)











































