"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima, setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan didapat informasi Narkotika jenis Sabu dipasok dari wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Farlin Lumban Toruan, kepada wartawan, Senin (17/9/2012).
Farlin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap CH (27) pada hari Kamis (13/9), di Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farlin menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan pula sabu seberat 360 gram dan 20 butir ekstasi yang disimpan di plafon rumah, dan sabu seberat 27 gram di tempat kerjanya.
"Dari hasil pengakuan CH, petugas berhasil menangkap kembali KD (28) di perumahan Grenville, dan MT (21) di depan Hotel Ibis, Jakarta Pusat pada hari Jumat (14/9) lalu," jelasnya.
Lebih lanjut Farlin mengatakan setelah kedua tersangka baru berhasil dibekuk, pihaknya juga berhasil menangkap YD (25) di dekat Stasiun Gambir dengan barang bukti 200 gram sabu dan sepeda motor Honda Karisma bernopol B 5658 BHB. Akibat peristiwa tersebut keempat tersangka berhasil jerat UU Narkoba No 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan hukuman mati," jelasnya.
(edo/gah)










































