"Subhanalah sekali ya, mudah-mudahan ini jawaban terakhir," ujar Prita Mulyasari saat dihubungi detikcom, Senin (17/9/2012)
Prita mengatakan dirinya baru saja mendapatkan informasi dari pengacara, Slamet Yuwono. Dirinya sempat takut begitu mendapatkan telepon dari pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita menuturkan ada banyak pelajaran yang dapat diterima dirinya salah satu di antaranya kesabaran menghadapi proses hukum. Lebih lanjut Prita mengatakan dirinya masih belum dapat memberitahukan kabar gembira yang diterima dirinya kepada keluarga.
"Pihak keluarga sendiri masih belum diberitahukan karena yang baru dapat kabar baru saya sama pengacara saya," kisah Prita.
Sebelumnya, kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.
Putusan kasasi ini dianulir dengan mengabulkan PK. Majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi memutus bebas Prita. "Permohonan PK Prita Mulyarasi dikabulkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Diputus hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
(asp/try)