"Semestinya dalam pemberian skor itu, antara DPR dan Pemerintah harus memberikan skor secara bersama-sama. Tidak lantas pemerintah seenaknya memberikan skor lalu daerah yang tidak memenuhi skor menurut mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan. Ini tidak adil dan sewenang-wenang," kata anggota Panja Otda DPR, Nurul Arifin, kepada wartawan, usai rapat di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Panja sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual dan rapat berkali-kali sehingga memutuskan 19 daerah untuk segera diambil keputusan politik karena persyaratan menurut UU itu sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panja Otda DPR mempersoalkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan 19 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah dibahas dan diverifikasi secara administratif dan faktual oleh DPR yang kemudian dibuatkan skoring oleh pemerintah sehingga menggugurkan apa yang telah dilakukanoleh DPR.
"Kesimpulan rapat hari ini adalah DPR memerintahkan kepada pemerintah untuk mengagendakan pembahasan sesuai dengan jumlah DOB yang diusulkan," tandasnya.
(van/fdn)











































