"Wow..luar biasa...MA luar biasa," kata Slamet kepada detikcom, Senin (17/9/2012).
Dengan putusan ini, pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut. Apalagi salah satu pertimbangan MA yaitu novum yang digunakan oleh MA adalah perkara perdata yang diputus bebas. Dengan adanya putusan ini, maka terjadi kesesuaian antara kasus perdata dan pidana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, MA layak mendapat apresiasi positif sebab hukum tidak selamanya tumpul ke bawah. "Ini membuat pembelajaran bagi MA, kedepannya harus berhati-hati dalam membuat putusan," tandas Slamet.
Sebelumnya, kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.
Putusan kasasi ini dianulir dengan mengabulkan PK. Majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi memutus bebas Prita. "Permohonan PK Prita Mulyarasi dikabulkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Diputus hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
(asp/trw)











































