"Sejak dulu, saya sepakat koruptor dihukum mati. Koruptor tak kalah berbahayanya dari teroris atau kejahatan terhadap kelangsungan negara. Yang penting pembuktiannya objektif dengan sidang-sidang yang terbuka. Di dalam konstitusi ada pasal 12 dan pasal 22 UUD 1945 yang berbicara tentang keadaan bahaya dan kegentingan bagi negara sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah khusus," kata Mahfud kepada detikcom, Senin (27/9/2012).
Saat ini, menurut Mahfud, korupsi juga mengancam keselamatan bangsa dan negara karena itu hukuman mati cocok bagi koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bantuan hukum itu juga tidak boleh bertendensi apapun apalagi sampai menutupi kasus korupsinya.
"Tapi bantuan hukum tak boleh bertendensi meniadakan atau mengaburkan kasus korupsinya. Kalau sudah korupsi ya jangan dipaksa-paksakan untuk dinyatakan tak korupsi. Kita harus tegas pada korupsi kalau memang ingin negara ini selamat," tandasnya.
(van/aan)











































