"Jadi tadi kita ketemu penyidik untuk mengetahui prosedurnya seperti apa dan kemudian kita ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) untuk membuat LP (Laporan Polisi), baru nanti melanjut ke pemberkasan," kata Ramdansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Ramdan mengatakan, sesuai dengan PP No 6 Tahun 2005, Panwaslu memiliki waktu 14 hari untuk meneliti laporan dari tim sukses setiap pasangan cagub/cawagub. Setelah berkas diteliti oleh Panwaslu, akan dilimpahkan ke kepolisian bila ditemukan unsur pelanggaran pidana di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kampanye di luar jadwal, dalam pelanggaran kampanye kan tidak mengarah ke tim Jokowi-Basuki, tetapi lebih ke APPSI itu sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan dia, penyidikan akan lebih difokuskan terhadap siapa pelakunya (yang memasang iklan).
"Ini lebih kepada siapa dengan sengaja melanggar kampanye yang ditetapkan KPU, siapa yang pasang iklan itu yang berpotensi melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal," paparnya.
Sementara itu, Ramdan menyebutkan bahwa selama Pilkada DKI putaran pertama pihaknya menerima 37 kasus dugaan pelanggaran kampanye. Sedangkan pada putaran kedua, ada 14 kasus yang mana 1 kasus di antaranya telah selesai, 2 kasus tidak memenuhi unsur, 1 kasus memenuhi unsur dan lainnya masih dalam proses.
"Yang lainnya masih dalam proses pemanggilan seperti kepala dinas, ketua Bamus," tutupnya.
(mei/mad)











































