"Kalau dari bidang kepribadian ini banyak sekali. Ada yang permisif terhadap saudara/kerabat atau anak buah yang menjadi makelar kasus, termasuk menerima suap, gratifikasi, bersikap sombong, berbuat asusila, beristri lebih dari satu," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqqurahman Syahuri kepada wartawan usai menyerahkan hasil investigasi kepada MA di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2012).
"Jadi perlu diingat yang di luar 43 tadi bukan berarti yang mulus-mulus ya. Jadi saya minta kepada MA harus lebih didalami lagi karena ya keterbatasan itu," sambung Taufiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bidang kompetensi, ada yang bekerja di bidang yang tidak relevan dengan hukum, pengalaman kerja lebih banyak di luar bidang hukum," ungkapnya.
Tim investigasi diterima oleh juru bicara MA, Djoko Sarwoko dan hakim agung Komariah E. Sapardjaja. Dari 89 calon, hanya 3 yang tidak diinvestigasi karena tidak cukup waktu, yaitu Fakfak dan Nabire. "Karena waktu cuma dua minggu," ujar taufiq.
Seperti diketahui, 89 orang tersebut diambil dari 381 peserta seleksi yang lolos ujian tertulis. Adapun total pelamar mencapai 415 orang.
Mereka yang lolos seleksi selanjutnya akan bertugas khusus mengadili perkara korupsi di pengadilan tipikor di tiap-tiap ibukota provinsi untuk melengkapi kekurangan hakim ad hoc pada 33 provinsi, baik hakim tingkat pertama maupun tingkat banding.
(asp/try)











































