Kejagung Teliti Kasus Pelanggaran HAM Wasior dan Wamena
Jumat, 03 Sep 2004 15:14 WIB
Jakarta -
Kejagung akan melakukan penelitian terhadap kasus dugaan pelanggan HAM berat di Wasior dan Wamena, Provinsi Papua. Penelitian dilakukan setelah Kejagung menerima penyerahan berkas dua kasus itu dari Komnas HAM, Jumat (3/9/2004).Demikian diungkapkan Ketua Penanganan Masalah HAM Berat Pidsus Kejagung, I Ketut Murtika, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl.Hasanuddin, Jaksel, usai menerima penyerahan berkas dari Sekeretaris Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Wasior dan Wamena Komnas HAM, M.Roni."Kita belum bisa memberi kesimpulan apa-apa terhadap dua kasus ini karena kita juga baru menerimanya hari ini. Tapi kita akan segera membentuk tim jaksa untuk meneliti dua berkas tersebut," kata Ketut Murtika.Dia juga menjelaskan, jika dalam hasil penelitian ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM seperti yang direkomendasikan Komnas HAM, maka kasus tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan."Ya kita belum tahu siapa yang jadi calon tersangkanya karena ini baru hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Ya kita pelajari dululah," kata Ketut saat ditanya apakah dalam berkas yang diserahkan oleh Komnas HAM juga ada nama-nama calon tersangkanya.Murtika berjanji, Senin nanti (6/9/2004) akan menjelaskan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM teradap dua kasus tersebut. "Ya kalau mau jelasnya, silakan tanya saja ke Komnas HAM. Kita kan baru menerimanya."Sekadar diketahui, Komnas HAM telah menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena. Berdasarkan hasil kesimpulan Komnas HAM, memang terjadi pelanggaran HAM pada 2 kasus tersebut.Dalam kasus Wamena, ada orang-orang yang dinilai bertanggung jawab. Namun individu yang dinilai bertanggung jawab itu tidak dapat diidentifikasikan secara pasti, hanya menyebut ada 164 anggota TNI di jajaran Kodam Trikora dan Satgas bantuan dari luar Kodam Trikora yang dinmilai bertanggung jawab.Disebutkan juga ada 4 anggota TNI dari Kodam Trikora yang dinilai melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan atas terjadinya dugaan pelanggaran HAM itu.Peristiwa Mawena terjadi pada 4 April 2003, bermula dari pembobolan gudang senjata Kodim 1702 Wamena. Pembobol berhasil membawa lari 29 senjata api organik dan ribuan pelurunya. Atas peristiwa itu, Dandim 1702 Wamena Letkol TNI Masrumsyah memerintahkan anak buahnya melakukan pengejaran.Dalam proses pengejaran terjadi tindak kekerasan seperti penangkapan, penyiksaan, pembunuhan terhadap penduduk sipil, dan pembakaran gedung dan poliklinik setempat.Sementara dalam kasus Wasior terjadi pada 13 Juni 2001 di Desa Wonoboi, Distrik Wasior, Manokwari. Peristiwa itu dipicu terbunuhnya 5 anggota Brimob dan 1 orang sipil di perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa.Pelaku pembunuhan membawa lari 6 lari pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas. Terhadap peristiwa itu, aparat Polres Manokwari melakukan penyisiran dan pencarian pelaku pembunuhan. Saat penyisiran, terjadi tindak kekerasan berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, dan penyiksaan di Distrik Wasior tersebut.
(nrl/)










































