"Saya pikir belum ada dasar hukum untuk menyebut penyidikan KPK ilegal," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/9/2012).
Johan mengatakan, selama ini Polri sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan penarikan penyidik ke KPK. Namun, penyidik yang telah diseleksi, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman memberi peringatan kepada KPK soal urusan penarikan penyidikan. Sutarman menegaskan, kalau masa tugas mereka habis tentu harus kembali. Bila menolak, penyidikan KPK bisa tak sah.
"Ini kan sudah habis masa tugasnya, jadinya kan ilegal. Berarti penyidikannya tidak sah," kata Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Sutarman juga menyampaikan, penarikan 20 penyidik itu bukan untuk melemahkan KPK. Dia juga memikirkan efek yang dialami KPK dari penarikan itu.
"Ya kita sangat memikirkan," terangnya.
Sutarman menerangkan, penarikan itu juga dilakukan guna meningkatkan kualitas mereka. "Hukum itu tidak hanya yang tertulis di UU, ada etika, sosiologi hukum, psikologi hukum. Ini kan pembinaan, mereka butuh peningkatan karir dan pendidikan," tuturnya.
(fjp/aan)