Dua pegawai Hartati yang dimaksud adalah Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan GM Supporting PT HIP Yani Ansori.
Dalam putusan selanya, sejumlah keberatan yang dilayangkan oleh kubu kedua terdakwa dianggap sudah masuk kepada materi sidang. Pembuktian itu justru harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi, ahli hingga terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim kemudian berkesimpulan jika nota keberatan kedua terdakwa ditolak. Surat dakwaan penuntut umum pada KPK pun dinyatakan sah.
"Menyatakan surat dakwaan sah," tegas ketua majelis, Gusrizal.
Sidang ini berlangsung sangat singkat. Usai sidang Yani, langsung dilanjut dengan Gondo. Majelis hakim serta penasihat hukum kedua terdakwa juga sama, Patra M Zen.
Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (24/9) mendatang. Rencananya, sidang akan dilangsungkan dua kali seminggu, Senin dan Kamis.
(mok/aan)










































