3 Terdakwa Teroris Aceh Terancam Hukuman Mati

3 Terdakwa Teroris Aceh Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 17 Sep 2012 16:01 WIB
3 Terdakwa Teroris Aceh Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang terorisme dengan terdakwa 3 orang yang melakukan aksinya di Aceh pada 2011 lalu. Mereka didakwa dengan pasal berlapis dan ancaman hukumannya yaitu hukuman mati.

"Ke-3 eksekutor terancam hukuman dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan terorisme dan kemungkinan akan dihukum berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Jaksa Pununtut Umum (JPU), Suroyo di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Ketiga terdakwa itu adalah Jamaluddin alias Dugok bin M Gade (31), Kamaruddin alias Mayor, dan Mansyur alias Mancuk. Didampingi pengacaranya, Akhyar, mereka bertiga tampak serius mendengarkan JPU membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Kesatu pasal 15 jo UU No 15/2003, Kedua pasal 55 ayat 1 jo pasal 340 KUHP, Ketiga pasal 15 jo UU No 15/2003, Keempat pasal 15 junto pasal 9 UU No 15/2003, kelima pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/15 jo ayat 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tandas JPU.

Akhyar mengakui kasus ini disidangkan di PN Jakpus karena situasi di Aceh yang dinilai belum kondusif. "Dilimpahkan, karena Aceh kurang kondusif," kata dia.



(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads