"Ke-3 eksekutor terancam hukuman dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan terorisme dan kemungkinan akan dihukum berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Jaksa Pununtut Umum (JPU), Suroyo di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Ketiga terdakwa itu adalah Jamaluddin alias Dugok bin M Gade (31), Kamaruddin alias Mayor, dan Mansyur alias Mancuk. Didampingi pengacaranya, Akhyar, mereka bertiga tampak serius mendengarkan JPU membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhyar mengakui kasus ini disidangkan di PN Jakpus karena situasi di Aceh yang dinilai belum kondusif. "Dilimpahkan, karena Aceh kurang kondusif," kata dia.
(asp/try)











































