"Semuanya dilandasi dengan keprihatinan bahwa korupsi di Indonesia tidak pernah kunjung reda. Justru ada gejala atau indikasi bahwa korupsi itu semakin marak. Sehingga kawan-kawan peserta atau musyawirin dalam sidang sepakat sesuai dengan rujukan yang dipakai Alquran dan As-sunah dan pandangan para ulama, maka pelaku korupsi yang berulang kali melakukan korupsi dan tidak pernah jera itu boleh dikenakan hukuman mati," jelas pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, KH Arwani Faishal di Cirebon di Senin (17/9/2012).
Selain hukuman mati, agar jera, koruptor juga harus disita hartanya agar jera. "Harta hasil korupsi wajib dikembalikan seluruhnya atas pengembalian kepemilikan meskipun pelaku telah dikenakan hukuman atas tindakannya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini demi kepentingan masyarakat luas karena dengan tindakan korupsi maka hal itu menganggu kesejahteraan masyarakat. Jadi saya rasa musyawirin tidak akan berpikir itu akan melanggar HAM dan saya yakin itu memang tidak akan melanggar HAM karena korupsi dengan hukuman yang berat itu (tujuannya) demi masyarakat luas," jelasnya.
Adakah parameternya berapa besaran angka korupsi bagi koruptor untuk dihukum mati? "Range angka atau berapa kali (melakukan korupsi) itu relatif karena karakter manusia itu berbeda-beda. Jadi kita tidak ada menentukan 2, 3, 4 atau 7 kali, itu tidak ditentukan," tegasnya.
(riz/ndr)










































