NU: Tarik Pajak Dari Orang Miskin Hukumnya Haram

NU: Tarik Pajak Dari Orang Miskin Hukumnya Haram

- detikNews
Senin, 17 Sep 2012 15:44 WIB
cirebon - PB Nahdlatul Ulama (NU) menyebut pajak hanya bisa dibebankan kepada masyarakat yang mampu secara finansial. Apabila pajak ditarik dari orang miskin maka NU menilai hal tersebut haram.

"Pada prinsipnya, pajak itu pembebanan kepada rakyat itu haram dilakukan, terutama kepada rakyat fakir miskin. Sekali lagi itu haram," ujar pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, KH Arwani Faishal di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9/2012).

Arwani menambahkan sekali lagi ini bukan bentuk pembangkangan dari pemerintah, namun lebih kepada peringatan. Menurutnya hal ini bukan pembangkangan karena ukuran untuk orang miskin mempunyai ukuran yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali kali niatan itu tidak ada. Intinya, pajak ini bisa dipakai untuk kemaslahatan dan ini menjadi warning buat pemerintah," terangnya.

Sementara itu saat ditemui terpisah, Ketua Tim Komisi Rekomendasi Munas NU, Masduki Baidlowi mendesak pemerintah agar bisa melakukan pengelolaan pajak agar lebih transparan. "Pemerintah harus bisa untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran," terangnya.

Dalam rekomendasinya, Masduki juga mendesak pemerintah harus lebih mengutamakan kemaslahatan warga negara, terutama fakir miskin dalam penggunaan uang pajak.

Lebih jauh juga menurutnya PBNU perlu mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah masih tetap lalai.

"Inilah rekomendasi yang kami berikan kepada presiden," imbuhnya.

(riz/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads