"Di putaran kedua ini tidak ada laporan penggunaan dan masuknya dana kampanye ke KPUD dari kedua pasang cagub," ujar penliti ICW Apung Widadi di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2012).
Bahkan tidak ada aturan yang memaksa kedua calon untuk menyerahkan laporan dananya. Apung mengistilahkannya sebagai 'Tarung bebas' dari kedua pasang calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung mennyebutkan pihaknya memberikan nilai buruk kepada laporan dana kampanye yang masuk ke KPUD dan Panwaslu daerah karena dinilai tidak akuntabel.
"Panwaslu masih lemah dalam melihat isu dana kampanye ini," terangnya.
Bahkan tidak ada konsekuensi atas pihak polisi dan jaksa terkait tindak lanjut dugaan pemilu. Selain itu, lanjut Apung, aturan pembatasan sumbangan tidak efektif sehingga berdampak pada lolosnya sumbangan yang tidak jelas.
"Juga mekanisme pelaporan dan publikasi tidak akuntabel dan menghambat akses publik," ujarnya.
"Tertutupnya akses data kampanye yang menunjukkan buruknya koordinasi terkait pengawasan antara Panwaslu dan KPUD," tambahnya.
(fiq/mad)











































