"Kasusnya jalan terus. Tetapi yang menyangkut tersangkanya, pidana, kan pidana itu tidak bisa institusi, tapi perorangan," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).
"Dari aspek pidana karena tersangka meninggal, ya tanggung jawab pidananya selesai. Tapi kan bukan hanya tanggung jawab pidana, kan ada tanggung jawab perdata," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada yang sudah ditetapkan juga, istrinya ditetapkan, anaknya ditetapkan. Istrinya kan ditahan," terang Sutarman.
KLB yang dikelola Jaya Komara setidaknya telah mengumpulkan 125 ribu investor sejak tahun 2005. Masing-masing investor menyetorkan sejumlah uang sebagai investasi yang tiap bulannya dijanjikan keuntungan besar. Diduga kerugian nasabah mencapai Rp 6 triliun.
Jaya Komara meninggal dunia di tahanan. Setelah diautopsi, polisi mengumumkan bahwa Jaya Komara mengalami sakit jantung.
(sip/mad)