Ustad Jaya Komara Meninggal, Polri: Anak dan Istrinya Bertanggung Jawab

Ustad Jaya Komara Meninggal, Polri: Anak dan Istrinya Bertanggung Jawab

- detikNews
Senin, 17 Sep 2012 14:59 WIB
Jakarta - Mabes Polri menegaskan penyidikan kasus penipuan investasi sebesar Rp 6 triliun yang dilakukan Ustad Jaya Komara tidak berhenti sepenuhnya. Masih ada tanggung jawab perdata yang bisa ditimpakan pada Jaya Komara. Anak dan istrinya pun masih bisa dipidana.

"Kasusnya jalan terus. Tetapi yang menyangkut tersangkanya, pidana, kan pidana itu tidak bisa institusi, tapi perorangan," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).

"Dari aspek pidana karena tersangka meninggal, ya tanggung jawab pidananya selesai. Tapi kan bukan hanya tanggung jawab pidana, kan ada tanggung jawab perdata," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Polri masih menyidik kasus penipuan di Koperasi Langit Biru ini. Tersangka dari pihak keluarga sudah ditetapkan dan ditahan. Berkas mereka segera rampung dan diserahkan ke Kejaksaan.

"Kan ada yang sudah ditetapkan juga, istrinya ditetapkan, anaknya ditetapkan. Istrinya kan ditahan," terang Sutarman.

KLB yang dikelola Jaya Komara setidaknya telah mengumpulkan 125 ribu investor sejak tahun 2005. Masing-masing investor menyetorkan sejumlah uang sebagai investasi yang tiap bulannya dijanjikan keuntungan besar. Diduga kerugian nasabah mencapai Rp 6 triliun.

Jaya Komara meninggal dunia di tahanan. Setelah diautopsi, polisi mengumumkan bahwa Jaya Komara mengalami sakit jantung.

(sip/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads