"Ada, karena ada nanti kita lakukan rekrutmen," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Dasar hukum itu tertuang di UU KPK No 30 tahun 2002. Di salah satu pasal tertulis, kewenangan KPK untuk memiliki penyidik sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, lembaga antikorupsi tersebut masih butuh penyidik dari kepolisian. "Masalahnya sekarang kan penyidik kepolisian masih riil diperlukan," tutur Busyro.
Wacana soal penyidik independen kembali mencuat setelah Polri berencana menarik 20 penyidiknya di KPK. Penarikan ini dianggap mencurigakan karena digelar saat KPK tengah gencar-gencarnya mengusut kasus Korlantas Polri.
Spekulasi pun bermunculan. Salah satunya, Polri berusaha untuk mengganggu penyidikan agar tak meluas dan tak punya legal standing yang jelas. Namun, Polri sudah membantah spekulasi ini.
(mad/ndr)











































