Eksekusi ini dilakukan menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Tujuh mantan anggota DPRD Kendari dari 13 orang yang penuhi panggilan Kejari Kendari langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara.
Ke-7 mantan anggota dewan tersebut antara lain, Lodwijk Sonaru, Ahmad H. Hasan, Hasan Batek, Andi Ahmad, Haskar Hafid, Thamrin Taherong dan Abdul Kadir Samad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pidsus Kejari Kota Kendari, Arifuddin mengatakan, hari ini merupakan batas terakhir dari 13 mantan anggota dewan yang harus memenuhi panggilan Kejari atas putusan MA. "Jika 6 orang mantan anggota DPRD belum juga datang hingga pukul 16.00 WITA, maka kami akan menjemput paksa," ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa mantan anggota dewan tersebut harus menjalani masa hukuman pidana selama 2 tahun. "Hukumannya semua sama yakni pidana selama dua tahun, jika tidak membayar denda maka tahanannya ditambah satu tahun dan jika tidak membayar uang pengganti maka ditambah lagi dua tahun," terangnya.
Sementara itu, 6 orang sisanya antara lain Sitti Arfah Panudariama, Dwi Yanti Tamburaka, Yani Muluk, Asmarany Edy Sul, Rusli Rais, dan Salahuddin masih belum penuhi panggilan eksekusi Kejari Kendari. Dari 13 mantan anggota DPRD Kendari dua diantaranya saat ini menjadi anggota DPRD Sultra.
(trw/trw)










































