"Kami dapati laporan dari masyarakat tadi malam bahwa ada yang membagikan sejumlah uang di kecamatan Matraman, juga ada laporan bagi-bagi sembako. Ini terkait pemungutan suara yang sebentar lagi digelar," ujar anggota Panwaslu DKI, Jufri di kantornya, Jl Suryo Pranoto, Jakpus, Senin (17/9/2012).
Menurut Jufri, berdasarkan informasi yang diterima, harga sembako itu dijual kepada masyarakat seharga Rp 2.000 padahal nilainya Rp 50.000. Saat menerima laporan, Panwaslu DKI langsung memerintahkan Panwaslu di tingkat kota dan kecamatan untuk mengecek ke lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, bagi-bagi sembako jika untuk tujuan sedekah tidak masalah, tetapi ini terkait pemungutan suara yang akan digelar. Bahkan tidak hanya bagi sembako, Panwaslu DKI juga dapat pembagian jilbab dan sarung oleh tim sukses kemarin.
"Kemudian kemarin kami dapati juga di beberapa daerah pembagian jilbab dan sarung, ini tim pasangan calon pintar-pintar caranya. Tapi kami masih perlu klarifikasi soal apakah benar dilakukan tim pasangan
calon," jelasnya.
Sementara, Jufri juga mengungkapkan selama tahapan putaran kedua ini, Panwaslu DKI telah menerima sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran.
"Laporan dugaan pelanggaran yang teregistrasi sampai sekarang ada 36 kasus. Sementara selama masa kampanye tiga hari kemarin, kami belum dapati adanya laporan pelanggaran dari masyarakat," kata Jufri.
"Di hari tenang ini kami akan maksimal memantau gerak gerik tim pasangan calon, karena tidak boleh berkampanye di hari tenang," imbuhnya.
(bal/lh)











































