Ups! Kakek Gundul Terobos Ruang Rapat Komisi III DPR

Ups! Kakek Gundul Terobos Ruang Rapat Komisi III DPR

- detikNews
Senin, 17 Sep 2012 13:08 WIB
Ups! Kakek Gundul Terobos Ruang Rapat Komisi III DPR
Jakarta - Pimpinan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan lembaga penegak hukum baru saja mengetuk palu tanda jeda istirahat. Ruangan yang masih dipenuhi peserta rapat tiba-tiba dikagetkan sosok kakek gundul yang menerobos masuk.

"Saya akan menyerahkan berkas ini ke Jaksa Agung!" ucap sang kakek sambil membawa map warna biru di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012). Suara sang kakek lantang, keras, dan penuh kemarahan didengar para peserta rapat dari Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

5 Pamdal pun bergegas masuk dan mengamankan sang kakek. Kekek bernama Abdulrahman Ismail itu rupanya jauh-jauh datang dari Kalimantan Timur, karena ingin mengadukan kasus hukum yang menimpanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dihukum dengan berkas yang dipalsukan oleh polisi, di kejaksaan juga dipalsukan. Sekarang kenapa saya dilarang kasih surat ke Pak Jaksa Agung," kata kakek 76 tahun itu dengan nafas memburu menahan marah.

Seorang kerabat yang menyertai kakek itu, Syahrul, lalu menjelaskan bahwa pada 2002 lalu, Abdulrahman dituduh mencuri sarang burung walet di Berau, Kaltim. Abdulrahman kemudian ditangkap pada 11 November 2011.

"Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, tapi diputus 10 bulan. Baru kemarin 5 September bulan ini dilepas demi hukum. Seharusnya bebasnya 17 September," ujar Syahrul yang mengaku sudah 3 kali menemani Abdulrahman ke DPR.

Merasa diawasi oleh Pamdal, sang kakek semakin emosi. Dia beberapa kali membentak petugas Pamdal, "Apa kamu!".

"Ini sarang burung walet milik saya, saya tidak mencuri," sambung kakek berkumis putih ini masih dengan nafas memburu.

Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Juni 2012 lalu memvonis kakek yang akrab dipanggil sebagai Haji Botak ini selama 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan 5 bulan. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 362 juncto pasal 55 ayat 1 ke (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(vit/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads