Usai adanya permohonan restitusi dari Bhakti Investama, Ditjen Pajak kemudian membentuk tim untuk memeriksanya. Agus Totong kemudian ditunjuk jadi supervisor tim. Tim itu terdiri dari supervisor, ketua tim dan anggota.
Setelah Surat Pemeriksaan Hasil Pajak kelar, Agus mengaku dihubungi pegawai Ditjen Pajak KPP Sidoarjo, Tommy Hindratno. Tommy memberitahu bakal ada pihak dari Bhakti Investama, Antonius, yang bakal menemui Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus yang kini sudah dipindah ke KPP Ketapang sejak 3 September lalu mengaku sempat 4-5 kali berkomunikasi dengan Antonius. Pria yang sudah dicegah oleh bepergian ke luar negeri ini oleh KPK juga pernah beberapa kali berkunjung ke kantor Agus.
Dalam komunikasi itu, Agus biasa memanggil Antonius dengan sebutan 'bos' atau 'komandan'. Panggilan inilah yang sempat dipermasalahkan oleh hakim.
Panggilan itu mengisyratkan Agus sudah lama mengenal Antonius. Padahal, Agus mengaku baru saja mengenal pria itu.
"Supaya bisa berasa lebih dekat saja," jawab Agus santai.
(mok/aan)










































