KPU Minta Depdagri Ingatkan Jajarannya tentang Dana Pilpres
Jumat, 03 Sep 2004 12:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk mengingatkan jajaran pemerintahan di daerah bahwa Keppres 20/2004 tentang Dana Darurat Melalui APBD dalam penyelenggaraan Pemilu 2004 berlaku hingga berakhirnya pemilihan presiden putaran dua."Ini antisipasi bila hasil rapat 10 September nanti DPR tidak segera mencairkan sisa tambahan dana APBN sebesar Rp 356 miliar," kata Sekretaris Jendral KPU, Safder Yusacc, Jumat (3/9/2004) di kantornya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta.Dana itu merupakan sisa dari Rp 900 miliar dana tambahan untuk pelaksanaan pilpres putaran dua yang diajukan oleh KPU kepada Komisi II DPR-RI. Sebanyak Rp 62 miliar di antaranya telah disetujui DPR sebagai dana talangan. Sedangkan Rp 500 miliar lagi telah dicairkan oleh menteri keuangan tanpa persetujuan DPR.Menurut Yusacc, dana tambahan yang diajukan pihaknya sebagian besar dialokasikan untuk pembiayaan operasional KPU Provinsi dan Kab/Kota daam melaksanakan tahapan pilpres dua. Sebab sebagian besar dana pos tersebut telah terpakai untuk menutupi pembengkakan biaya distribusi logistik pada pemilihan legislatif.Berdasar laporan yang diterimanya, untuk pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden putaran pertama, total nilai bantuan darurat pemerintah daerah kepada KPU Provinsi dan Kab/Kota -termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu)- di wilayah masing-masing, mencapai hampir Rp 600 miliar.Yusacc yakin anggaran pelaksanaan pilpres putaran dua di daerah tidak akan jauh melebihi yang pertama. Sebab tidak ada penambahan TPS dan pengadaan logistik. Hanya tranportasi lokal saja yang perlu diwaspadai."Mengingat dana APBN belum cair, maka alternatifnya adalah APBD. Jadi kita berharap untuk pilpres dua, dukungan pemda tidak berkurang. Karena banyak sekali pengeluaran mendadak di daerah yang diluar perkiraan kita," ungkapnya.Pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemda ini nanti, akan disampaikan Ketua KPU Provinsi dan Kab/Kota kepada DPRD setempat. Pihak KPU pusat cukup mendapatkan tembusannya saja. Sedangkan penggunaan dana yang berasal dari APBN oleh KPU daerah, akan dilakukan oleh KPU pusat kepada DPR dan pemerintah pusat.
(nrl/)











































