PT DI Serahkan CN 235 ke Pakistan Air Force
Jumat, 03 Sep 2004 11:47 WIB
Bandung - Satu unit pesawat CN 235 versi militer diserahkan PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada Angkatan Udara Pakistan (Pakistan Air Force). Upacara penyerahan mengambil tempat di Hanggar CN 235 Komplek PT DI Jl.Pajajaran, Bandung, Jumat (3/8/2004).Pesawat kedua dari empat unit pesawat yang dipesan Pakistan diserahkan Dirut PT DI Edwin Soedarmo kepada Technical Representative Pakistan Air Force Letkol (Penerbang) Sayid Mehmood Awan. Penyerahan disaksikan Meneg BUMN Laksamana Sukardi dan Dubes Pakistan untuk Indonesia Syed Mustafa Anwar Husain.Dirut PT DI Edwin Soedarmo dalam sambutanya menyatakan, penyerahan pesawat agak tertunda dari jadwal semestinya karena ada kendala teknis dan keuangan. Tetapi untuk pesawat ketiga dan keempat diusahakan diserahkan pada waktunya yaitu bulan Oktober untuk pesawat ketiga dan Desember untuk pesawat keempat.Total pesawat yang dipesan nilainya USD 57 juta terdiri dari 3 pesawat versi militer dan 1 unit versi VVIP. Edwin juga mengeaskan, pemesanan pesawat Pakistan dan negara lain dikerjakan secara lebih efisien. Sebelum restrukturasi PT DI, 1 pesawat dikerjakan 1200 karyawan, kali ini hanya 800-an karyawan saja.Neraca keuangan dan cashflow PT DI saat ini juga sudah mulai positif. "Ini tanda-tanda baik," katanya.Sedangan Meneg BUMN Laksaman Sukardi menyatakan penghargaan pada PT DI dan meminta BUMN ini bisa lebih berperan ke depannya. "PT DI jangan menjadi beban bagi negara. Lebih-lebih ke depannya PT DI bisa memberikan kontribusi berupa pajak yang lebih besar kepada negara," kata Laks.Dikatakannya, restrukturisasi BUMN yang saat ini dilakukan kementeriannya selain untuk menciptakan kondisi perusahan yang lebih sehat, pada akhirnya untuk memberikan kesejaheraan yang lebih bagi karyawan BUMN itu sendiri.Setelah diserahkan, pesawat CN 235 langsung diterbangkan oleh test pilot PT DI ke Pakistan. Rute penerbanganya, Bandung-Medan-Klombo-Maldive-Karachi-Islamabad. Diperkirakan penerbangan makan waktu 18 jam dan ditempuh 5 hari.
(nrl/)