KAKaP Serahkan Petisi Jangan Penjarakan Jurnalis
Jumat, 03 Sep 2004 11:42 WIB
Jakarta - Komite Anti Kriminalisasi Pers (KAKaP) menyerahkan petisi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Tujuan petisi adalah agar tidak ada jurnalis yang dipenjarakan.Petisi ditandatangani lebih 100 orang dari berbagai organisasi atau individu. Di antaranya ada nama Wardah Hafidz, Budiman Sudjatmiko, Leo Batubara, dan Edi Suprapto dari AJI."Petisi bukan untuk mengancam atau mengitimidasi para hakim, tetapi untuk menghentikan kriminalisasi pada pers," kata Akuat Supriyanto, koordinator KAKaP di PN Jakpus, Jl.Gajah Mada, Jumat (3/9/2004). Akuat datang bersama 10-an pendukung petisi.Menurutnya, tuntutan pidana terhadap pers amat tidak tepat karena dalam negara demokrasi semestinya seorang tidak bisa diancam hukuman pidana karena tuliasn yang dibuatnya. "Keputusan untuk mengirim jurnalis ke penjara adalah pengkhianatan terhadap demokrasi," ungkapnya.Petisi ini dibuat menyusul rencana pembacaan vonis terhadap Pimred Majalah Tempo Bambang Harymurti dkk pada Senin depan (6/9/2004) di PN Jakpus.
(nrl/)











































