"Atas nama Prof Muladi dipanggil sebagai saksi," papar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (17/9/2012).
KPK belum pernah menyatakan apa kaitan Muladi dalam kasus suap Buol, tentang penerbitan lahan Hak Guna Usaha perkebunan sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Nasrullah, PT Sonokeling mendapatkan hak garap atas lahan seluas 15 ribu hektar atas tawaran terdakwa Bupati Buol, Amran Batalipu pada tahun 2010 silam. Dengan catatan, bekerja di lahan yang sama dengan petani plasma.
Sonokeling, ujar Nasrullah, menyanggupi dengan syarat tidak ada praktek suap-menyuap. Dan Amran menyetujuinya dengan catatan harus mengarahkan sekitar 6.000 petani plasma yang akan menggarap lahan untuk memilih Amran dalam Pilkada Juni 2012 lalu. Belakangan, perkara itu jadi masalah, yang berujung pada proses tangkap tangan oleh KPK.
Merujuk pada penjelasan Ayin yang merupakan saksi kunci, sebagaimana dituturkan Nasrullah, maka penyidik bisa jadi tengah akan menkonfirmasi mengenai penerbitan undang-undang pada tahun 1999 soal pembatasan kepemilikan lahan. Muladi pada tahun 1999-1998 menjabat sebagai Menteri Kehakiman yang merangkap sebagai Mensesneg.
(/aan)










































