Busyro: Dulu Penyidik Polri Bisa Diperpanjang, Sekarang Kok Beda?

Busyro: Dulu Penyidik Polri Bisa Diperpanjang, Sekarang Kok Beda?

Danu Mahardika - detikNews
Senin, 17 Sep 2012 11:12 WIB
Busyro: Dulu Penyidik Polri Bisa Diperpanjang, Sekarang Kok Beda?
Jakarta - Ada perbedaan mekanisme yang ditunjukkan Polri saat menarik 20 penyidiknya kali ini. Dulu, biasanya penyidik yang masa kontraknya habis akan langsung diperpanjang oleh Polri setelah KPK mengirim surat. Namun kini, ada jawaban berbeda.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pada tahun 2011 dan 2010, Polri selalu memberi perpanjangan tugas pada penyidik Polri yang diminta KPK.

"Yang dahulu-dahulu mekanismenya KPK selalu mengajukan surat kepada Kapolri sehubungan dengan sejumlah polisi yang ada di KPK terkait dengan surat perintah yang satu tahunan itu. Dari surat-surat yang pernah diajukan itu jawabannya kemudian diperpanjang," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, jawaban Polri berbeda. Polri langsung mengirim surat bahwa para penyidik itu habis masa tugasnya.

"Apakah ada masalah, ada. Yang sekarang beda jawabannya. Ini langsung ditarik dengan alasan sprinnya habis. Yang dulu kan tidak. Karena beda ini di situ letak masalahnya," lanjut Busyro

Untuk lebih lanjut, KPK akan berkordinasi kembali dengan Kapolri Jendera Timur Pradopo langsung. Busyro menegaskan, tidak ada ketegangan soal masalah ini.

"Ya nanti akan kami minta waktu beliau (Kapolri) di luar ini," tutur Busyro.

Polri mengirim surat pada 12 September lalu ke KPK. Mereka menarik 20 penyidik yang ditugaskan di lembaga antikorupsi itu kembali ke institusi awal. Dari 20 penyidik, ada yang sudah bertugas lama, namun ada juga baru setahun berdinas. Satu orang penyidik dipastikan sedang mengusut kasus Korlantas Polri

Menanggap hal ini, Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan KPK akan memperjuangkan agar penyidik tak ditarik. KPK tengah membutuhkan penyidik itu di tengah banyaknya kasus besar.

(/)


Berita Terkait