Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pada tahun 2011 dan 2010, Polri selalu memberi perpanjangan tugas pada penyidik Polri yang diminta KPK.
"Yang dahulu-dahulu mekanismenya KPK selalu mengajukan surat kepada Kapolri sehubungan dengan sejumlah polisi yang ada di KPK terkait dengan surat perintah yang satu tahunan itu. Dari surat-surat yang pernah diajukan itu jawabannya kemudian diperpanjang," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ada masalah, ada. Yang sekarang beda jawabannya. Ini langsung ditarik dengan alasan sprinnya habis. Yang dulu kan tidak. Karena beda ini di situ letak masalahnya," lanjut Busyro
Untuk lebih lanjut, KPK akan berkordinasi kembali dengan Kapolri Jendera Timur Pradopo langsung. Busyro menegaskan, tidak ada ketegangan soal masalah ini.
"Ya nanti akan kami minta waktu beliau (Kapolri) di luar ini," tutur Busyro.
Polri mengirim surat pada 12 September lalu ke KPK. Mereka menarik 20 penyidik yang ditugaskan di lembaga antikorupsi itu kembali ke institusi awal. Dari 20 penyidik, ada yang sudah bertugas lama, namun ada juga baru setahun berdinas. Satu orang penyidik dipastikan sedang mengusut kasus Korlantas Polri
Menanggap hal ini, Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan KPK akan memperjuangkan agar penyidik tak ditarik. KPK tengah membutuhkan penyidik itu di tengah banyaknya kasus besar.
(/)










































