Setelah lama tidak terdengar, kasus ini kembali mencuat seiring putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi BPDAU yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
"Mengabulkan kasasi pemohon Badan Pengelola Dana Abadi Umat," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (17/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang diketok pada 23 Agustus 2011 lalu ini belum diketahui pihak RS Haji meski sudah setahun diputus. "Kami belum tahu putusan tersebut," kata staf RS Haji Jakarta, yang tidak mau disebut identitasnya saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.
Meski terjadi gonjang-ganjing kepemilikan saham, layanan RS Haji Jakarta tetap berjalan seperti biasa. Saat ini RS tersebut sehari-hari dikelola di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebagai pengelola sementara sampai sengketa kepengurusan selesai.
"Semua berjalan seperti biasa, tidak mengganggu layanan kepada masyarakat sama sekali," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Pemprov DKI mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Sabtu 22 Maret 2008 dan mengangkat Salimar Salim sebagai Dirut RSHJ. Sementara BPDAU juga mengadakan RUPSLB pada hari yang sama mengangkat Supriyanto Riyadi sebagi direktur utama. Dua kepemimpinan ini berakhir di pengadilan.
(asp/nwk)