Akbar Tandjung Digugat Rp 2,78 M oleh Eks Caleg Golkar

Akbar Tandjung Digugat Rp 2,78 M oleh Eks Caleg Golkar

- detikNews
Jumat, 03 Sep 2004 10:41 WIB
Jakarta - Di saat sibuk-sibuknya bersafari untuk memenangkan Mega-Hasyim, Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung akan kembali berhadapan dengan kasus hukum. Akbar digugat oleh mantan caleg Golkar M Rizaf Thaib sebesar Rp 2,78 miliar. Rizaf adalah mantan caleg Golkar nomor 4 dari Daerah Pemilihan (DP) Jawa Timur IX. Gugatan Rizaf ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (24/8/2004) lalu. Kini, kasus ini tinggal menunggu jadwal persidangan. Untuk gugatan ini, Rizaf memberi kuasa kepada Aprilson Purba dan Saor Siagian sebagai kuasa hukumnya. Ada empat pihak yang digugat oleh Rizaf. Tergugat pertama adalah Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung. Tergugat kedua, Ketua Korwil Jawa Timur-Bali DPP Golkar Irsyad Sudiro, Ketua Bidang Organisasi-Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Golkar Agung Laksono, dan Sekjen DPP Golkar Budi Harsono. Sementara KPU (Komisi Pemilihan Umum) dijadikan sebagai turut tergugat. Dalam berkas gugatan yang kopiannya diterima detikcom, Jumat (3/9/2004), Rizaf mempermasalahkan penempatan dirinya sebagai caleg nomor 4. Padahal, usulan dari DPD Golkar Jawa Timur, Rizaf harusnya berada di nomor 2. Sejumlah bukti telah digenggam Rizaf. Dalam berkas gugatan ini, Rizaf diusulkan sebagai caleg DPR oleh DPD Golkar Bojonegoro sebagai calon nomor urut 1. Berkas surat penunjukan ini telah dijadikan sebagai salah bukti. Sesuai prosedur, nama Rizaf sebagai caleg akan digodok oleh DPRD Golkar Jawa Timur. Dan berdasarkan surat no 048/B.3/DPD-I/PG/XII/2003 tertanggal 9 Desember 2003, Rizaf direkomendasikan untuk diajukan sebagai caleg DPR urutan nomor 2 di Daerah Pemilihan (DP) Jawa Timur IX. Namun, ternyata dalam daftar calon legislatif tetap yang diumumkan KPU, Rizaf nongkrong di urutan nomor 4. Rizaf sudah berusaha menanyakan hal ini kepada Ketua Umum Golkar, namun tidak ada tanggapan. Menurut penggugat, hal ini bertenangan dengan hasil Rapim VI Golkar no I/Rapim-VI/Golkar/2003 tertanggal 2 Mei 2003 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan, yang intinya bahwa DPP Golkar menentukan caleg DPR dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh pendapat dari DPD Golkar tingkat provinsi. Terhadap hal ini, penggugat mengaku telah dirugikan secara materiil dan immateriil. Kerugian materiil sebesar Rp 786.500.000, sebagai ganti rugi terhadap pengadaan logistik kampanye dan akomodasi terkait kampanye. Sedangkan, kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar. Total, kerugian yang dialami penggugat Rp 2.786.500.000. Penggugat minta agar Tergugat I, II, III, dan IV dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan. Penggugat juga meminta agar uang ganti rugi itu dibayarkan oleh Tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng, selambat-lambatnya setelah PN Jakarta Barat mengabulkan gugatan ini. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads