Pengamat hukum dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai ada tiga hal yang bisa dilakukan KPK. Pertama, mulai menggarap serius program penyidik independen.
"Penyidik independen itu menjadi kebutuhan sendiri," kata Feri saat berbincang dengan detikcom, Minggu (16/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang nggak bisa cepat, karena penyidik sampai bisa dilepas itu butuh 5-6 tahun. Memakan waktu," imbuhnya.
Kedua, Feri menyarankan agar para komisioner KPK terlibat dalam proses pengusutan kasus Korlantas Polri. Kelima pimpinan itu harus tahu apa saja yang dikerjakan penyidik, terutama mereka yang dikirim sebagai pengganti 20 penyidik lama.
"Mereka bisa saja memasukkan orang-orang yang bisa mengelola perkara, itu bisa dikendalikan KPK kalau para komisioner terlibat penyidikan perkara ini," terangnya.
Ketiga, Feri mengimbau KPK menggunakan jasa penyidik dari BPKP dan kejaksaan. Peran mereka harus lebih dioptimalkan, terutama menyangkut kasus yang berhubungan dengan institusi Polri.
"Ini beberapa cara untuk mengatasi problematika KPK sekarang. Kondisi ini wajar saja, karena serangan balik koruptor. KPK harus bisa memahami ini dengan baik," jelas Feri.
Polri mengirim surat pada 12 September lalu ke KPK. Mereka menarik 20 penyidik yang ditugaskan di lembaga antikorupsi itu kembali ke institusi awal. Dari 20 penyidik, ada yang sudah bertugas lama, namun ada juga baru setahun berdinas. Satu orang penyidik dipastikan sedang mengusut kasus Korlantas Polri.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan penarikan penyidik itu dilakukan karena surat tugas sudah habis. Polri akan mengganti dengan penyidik yang terbaik.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi menegaskan KPK akan memperjuangkan agar penyidik tak ditarik. KPK tengah membutuhkan penyidik itu di tengah banyaknya kasus besar.
(mad/vta)