Polres Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan Martini (37) seorang pengusaha konveksi di Hotel Transit, Tomang, Jakbar. Pembunuhan tersebut ternyata bermotif cinta dan sakit hati.
"Tersangka DI mempunyai hubungan dengan korban dan merasakan sakit hati karena korban sering keluar rumah dan sering berhubungan dengan orang lain," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, sabtu (15/9/2012) malam.
Menurut Suntana, korban dan tersangka DI sudah saling mengenal cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suntana menjelaskan, DI kesal dengan perilaku korban dan langsung menyuruh MI untuk melakukan upacara ritual. Korban dibunuh oleh MI saat upacara ritual tersebut.
"Setelah membunuh korban, MI langsung dijanjikan oleh DI dengan sejumlah uang. Dia menerima Rp 30 juta," terang Suntana.
Setelah membunuh korban, MI langsung ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Jakarta Barat dibantu Polsek Kebon Jeruk.
"MI kita tangkap di wilayah Semplak, di rumahnya dan lalu DI di tempat tinggalnya," tuturnya.
Akibat ulah kedua pelaku, kini keduanya mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan akan dikenai sanksi pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.
(ndu/ega)











































