"Fasilitas berlebihan masih ditemukan di dalam penjara, terutama pada blok tahanan dan narapidana korupsi. Dalam salah satu inspeksi mendadak, didapati blok tahanan dan narapidana korupsi yang memasang bel di setiap pintu sel. Di dalam sel, ditemukan pula AC dan beragam peralatan komunikasi," terang Denny dalam keterangannya, Sabtu (15/9/2012).
Keberadaan fasilitas berlebihan ini, lanjut Denny, selain merupakan bentuk pelanggaran berat, secara signifikan juga membebani keuangan negara. Yaitu membengkaknya tagihan listrik dari setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengatakan draf peraturan peraturan menteri soal larangan penggunaan HP dan alat eletronik di penjara, menjadi salah satu upaya mempertegas langkah perbaikan di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Bersamaan juga dengan dilakukan pula penyempurnaan beberapa standar prosedur operasional, untuk mempertajam keefektifan dan keseragaman prosedur di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Langkah awal, mewujudkan pemasyarakatan anti-halinar," tegas Denny. Anti-halinar adalah kependekan dari anti-HP (telepon genggam), pungli (pungutan liar), dan narkoba. Petugas yang terbukti terlibat membantu pelanggaran warga binaan, terancam sanksi administrasi dan bahkan pidana.
(ndr/van)










































