Sejumlah partai politik meminta agar kombinasi presidential threshold diturunkan signifikan. Sebaliknya, partai politik lainnya yang meminta agar ambang batas tersebut dihilangkan sama sekali. Namun bagi Ketum DPP PAN, Hatta Rajasa, aturan di dalam UU 42/2008 tersebut lebih baik dipertahankan.
"Nggak perlu diperdebatkan. Kalau undang-undangnya sudah bagus jangan diubah," kata Hatta susai menyampaikan kuliah umum dalam wisuda di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Sabtu (15/9/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang memerlukan kebutuhan itu, kan rakyat. Kalau rakyat menginginkan ya diubah. Tapi kalau masih oke, dianggap relevan sesuai kebutuhan jaman, yang dipertahankan," tuturnya.
Seperti diberitakan, sejumlah fraksi di DPR mendorong revisi terhadap persyaratan pencalonan presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik atau presidential threshold yang diatur Pasal 9 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden. Batas minimal yang berlaku pada Pilpres 2009 adalah parpol atau gabungan parpol berhak mengajukan calon presiden jika memiliki kursi minimal 20 persen dari total kursi di DPR atau memperoleh minimal 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif nasional.
Fraksi partai kecil-menengah menginginkan angka presidential threshold disamakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5 persen. Sehingga setiap parpol yang lolos ke parlemen punya hak mengajukan calon presiden.
Sementara usulan Fraksi Partai Demokrat agar presidential threshold diturunkan kombinasinya menjadi 10 dan 15 persen. Fraksi Partai Golkar menganggap presidential threshold sebesar 20 dan 25 persen masih ideal.
(roi/lh)











































