Kejadian tersebut terjadi 16.45 WIB, Jumat (14/9). Asisten Masinis yang bernama Satrio tersebut terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalanan dan langsung dilarikan ke Balai Pengobatan (BP) yang berada di stasiun Bekasi.
Menurut Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq, kondisi Lokomotif CC 201108 yang dikemudikan assisten masinis Satrio mengalami pecah kaca dibagian depan. Batu dan pecahan kaca lokomotif melukai bagian muka masinis KA 284 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku berusia sekitar 8 dan 13 tahun. Karena masih di bawah umur, kedua orang tua anak tersebut diminta datang. Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku dibawa ke stasiun Jatinegara untuk dilakukan BAP.
"Kami berharap peran serta masyarakat untuk melarang siapapun melempar kereta api karena akan mencelakai masinis dan penumpang itu sendiri. Serta dapat menganggu operasional kereta api" ujar Mateta dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (15/9/2012) malam.
Mateta menambahkan, karena peran masyarakat sesuai pasal 173 UU nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyatakan bahwa masyarakat wajib ikut serta mengamankan operasional kereta api.
(fjp/sip)











































